Palembang. Kadiv Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Alkana Yudha melantik notaris pengganti bertempat ruang kerja Kadiv Pelayanan Hukum, Rabu (5/3).
Pelantikan ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan kenotariatan serta memastikan kelancaran tugas-tugas kenotariatan di wilayah yang bersangkutan. Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menekankan pentingnya peran Notaris Pengganti dalam menjaga keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Notaris pengganti yang dilantik yakni Duma Roslina Siregar yang berkedudukan di Kota Palembang menggantikan Notaris Muhammad Zaini yang sedang cuti umroh selama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal 6 Maret hingga 19 Maret 2025. Pelantikan Notaris Pengganti Duma Roslina Siregar disaksikan oleh 2 orang saksi, yakni Kabid Pelayanan Hukum, Yenni dan Analis Hukum Madya, Budiman Santoso.
“Sebagai Notaris Pengganti, saudara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan hukum tetap berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi kode etik profesi,” ujar Alkana.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora mengatakan dengan adanya pelantikan ini, diharapkan layanan kenotariatan di Sumatera Selatan dapat semakin optimal serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. “Kanwil Kemenkum Sumsel terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan professional,” ujar Agato.