Palembang, Pada hari ini Jum'at (09/05/2025) pelayanan kanwil Kemenkum Sumsel tetap berjalan. Pelayanan kali ini berkaitan dengan permohonan pendampingan lembaga bantuan hukum.
Dalam kegiatan ini,pemohon atas nama Devi Noviyanti berkunjung ke kanwil Kemenkum Sumsel dalam rangka pendampingan hukum terkait kasus yang ia hadapi. Pelayanan diterima langsung oleh pegawai AHU A. Jefriansyah Corie dan Help desk, Syafira. Mereka melakukan pendampingan terkait dengan permasalahan hukum yang sedang pemohon hadapi dengan berkoordinasi dengan bidang bantuan hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menjelaskan "terkait permasalahan hukum yang pemohon ajukan, kanwil Kemenkum Sumsel akan siap membantu melakukan pendampingan terkait masalah yang sedang dihadapi sesuai aturan yang berlaku".
Agato juga menambahkan "Salah satu tujuan pendampingan bantuan hukum adalah untuk menjamin akses keadilan bagi semua orang, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka. Ini termasuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau yang menghadapi kesulitan dalam memahami dan menyelesaikan masalah hukum mereka".
Selain itu,bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait permasalah hukum, masyarakat dapat langsung datang ke kanwil Kemenkum Sumsel atau melalui portal sidbankum.bphn.go.id.