
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha menjadi narasumber di Gedung Presisi Lantai 7 Polda Sumsel Polda (Kepolisian Daerah) Sumatera Selatan (Selasa, 25 Februari 2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Sumsel yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumatera Selatan Ibu AKBP Sri Suharti S.H M.H. Dalam sambutannya, Sri Suharti mengharapkan dalam kegiatan ini para narasumber dan peserta dapat berinteraksi dan berdiskusi mengenai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026 guna memperkuat peran dan tugas penyidik polri dalam menyongsong pemberlakuan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 nanti.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang pertama oleh bapak Alkana Yudha S.H M.M ( Kepala Divisi Pelayanan Hukum ) dengan judul materi “ Penguatan Peran Penyidik Polri Dalam Menyongsong Pemberlakuan KUHP”. Dalam kegiatan ini, Alkana diawali dengan menjelaskan Landasan Pikir UU KUHP dimana Paradigma Retributif sudah harus ditinggalkan, Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan yang harus dikurangi melalui perubahan dalam aturan tentang pidana, kondisi faktual di masyarakat maupun jenis-jenis pidana. Dilanjutkan materi kedua oleh bapak Dr Ali Dahwir S.H M.H ( Rektor Universitas Palembang ) dengan judul materi “ KUHP Tahun 2023 Dalam Perkembangan Hukum Pidana “ dilanjutkan dengan sesi diskusi dua arah berupa tanya jawab yang dipimpin oleh moderator bapak Kompol Dr Ikhsan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar. kegiatan ini di hadiri oleh Satuan Kerja Mapolda dan Satuan Wilayah Jajaran Polres di Sumatera Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkanan Yudha, Analis Kekayaan Intelektual Yulkhaidir dan Dio.
Peran Penyidik Polri dalam menyongsong Pemberlakuan KUHP sangatlah penting dalam melakukan penyidikan untuk menemukan dan menangkap pelaku tindak pidana, untuk itu Polri harus memiliki cermat dan jeli dalam mengungkap suatu perkara pidana”ungkap Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.

