
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menegaskan perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang, Selasa (27/1/2026), bertempat di Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat harmonisasi ini membahas tiga rancangan peraturan bupati, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pada BLUD Puskesmas, Pola Tata Kelola BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, serta Rencana Strategis BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Sumsel. Pada kesempatan tersebut, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, menyampaikan latar belakang serta urgensi pengajuan ketiga Raperbup tersebut.
Harmonisasi dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumsel dengan fokus pada penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa materi muatan Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan sejumlah catatan perbaikan, khususnya terkait teknik penulisan agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang selaku pemrakarsa menyatakan kesepakatan untuk melakukan perbaikan draf sesuai dengan masukan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah.
“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” ujar Maju Amintas Siburian.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkum Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti bidang kesehatan.
Kegiatan rapat harmonisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan pencetakan draf Raperbup rangkap dua yang diparaf oleh masing-masing pihak dan disertai serah terima berita acara harmonisasi. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali meneguhkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


