Palembang, 28 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi ke Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumsel, Kamis (28/8). Kegiatan ini diterima langsung oleh Kasubsi Bansidik, Ipda Dedy Gunawan.
Rombongan Kanwil Kemenkum Sumsel dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, bersama jajaran tim PPNS Bidang KI. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait mekanisme penyidikan, tindak lanjut pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, serta program pembinaan teknis bagi PPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam diskusi, pihak Polda Sumsel menekankan pentingnya PPNS Kanwil Kemenkum Sumsel memiliki KTA aktif dan sertifikat kompetensi guna menunjang penegakan hukum. Selain itu, disampaikan juga adanya program Latkatpuan Penyidikan yang dapat diikuti PPNS setiap tahun sebagai bentuk peningkatan kapasitas.
Kasubsi Bansidik menegaskan bahwa PPNS Kanwil Kemenkum Sumsel dapat melaksanakan penyidikan sesuai kewenangan dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian. Diharapkan sinergi ini semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas terjalinnya koordinasi strategis ini.
“Penegakan hukum kekayaan intelektual membutuhkan sinergi yang solid antara PPNS dan kepolisian. Dengan adanya koordinasi ini, kami optimis perlindungan hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan peran PPNS dalam penegakan hukum serta memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya dengan Polda Sumsel, demi mewujudkan kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual.