Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato PP Simamora didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, Kepala Divisi P3H, Hendrik Pagiling, Kabid AHU, Gunawan, Analis Hukum, Riyan Citra dan jajaran tim melaporkan kinerja AHU di Sumatera Selatan sepanjang Triwulan I (Januari - Maret).
Dalam kegiatan ini, Agato PP Simamora menyampaikan bahwa pada triwulan ini layanan bidang AHU berhasil meraih PNBP sebesar 2,4 Miliar dengan total 25.124 transaksi dimana perolehan ini meningkat 20% dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 2 Miliar. Selain itu,Agato PP Simamora pada kesempatan itu (29/4) juga menyampaikan terkait fidusia yang saat ini tertcatat 46.576 transaksi (akumulasi pendaftaran, penghapusan dan perubahan). Terkait badan hukum total ada 724 transaksi dengan mayoritas transaksi pendirian Perseroan Perorangan dan disusul dengan transaksi perubahan Perseroan Terbatas. Selanjutnya terkait badan usaha, masih terus didominasi dengan transaksi CV ( Commanditaire Vennootschapa) serta koperasi.
Selanjutnya terkait apostille, ada 196 transaksi dengan tujuan negara Korea Selatan dan Jerman dengan perolehan PNBP Rp 11 Juta. Perolehan ini meningkat 62% dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah Rp 6,75 juta.
“Kemudian terkait notaris saat ini berjumlah 670 notaris SE sumatera selatan dan pada triwulan I tahun 2025, MPD sudah memeriksa 3 notaris karena adanya pengaduan dari masyarakat” sambungnya.
Dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr Widodo menyampaikan peran kementerian hukum khususnya Ditjen AHU dalam pembentukan koperasi merah putih berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.
“Kemenkum berperan dalam mendukung legalisasi pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta mendukung pembentukan regulasi koperasi melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP)”, ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora sepakat bahwa jajaran di Kanwil Kemenkum Sumsel akan mendukung penuh serta akan memfasilitasi harmonisasi produk hukum peraturan daerah pembentukan koperasi merah putih di tingkat Desa/kelurahan.