
Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan kegiatan koordinasi ke pusat perbelanjaan yang mendukung Kekayaan Intelektual. Salah satu pusat perbelanjaan yang dikunjungi yaitu Palembang Icon Mall. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang mana banyak terdapat kekayaan intelektualnya.
Sehubungan dengan Program Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentang “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025”, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, JFT Analis Kekayaan Intelektual/PPNS KI Yulkhaidir, M Ferdi Pebriadi, Dio Gestianda, Staf Bidang Kekayaan Intelektual Yogi dan Edo melakukan koordinasi ke salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Kota Palembang yaitu Palembang Icon Mall (Rabu, 19 Februari 2025).
Kegiatan ini disambut baik oleh pihak Palembang Icon Mall yang diterima langsung oleh pihak pengelola Palembang Icon Mall ibu Gita dan Bpk Ghufron Kegal Departement serta ibu Atanasia Dara S selaku Tenant Relation. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yenni menjelaskan bahwa Palembang Icon Mall merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang telah mendapatkan sertifikasi pada tahun 2022. Dalam rangka mendorong dilakukan Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual pada tahun 2025 ini dilakukan pemantauan dan pengawasan kepada tenant-tenant untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel berkomitmen untuk melakukan penegakan pelanggaran kekayaan intelektual salah satunya dengan memberikan sertifikasi ke pusat perbelanjaan” tutur Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora.


