Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Merek, “Popblak” Resmi Dilindungi 10 Tahun

 WhatsApp Image 2026 05 06 at 13.09.43

Palembang — Suasana pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tampak berbeda pada Rabu siang (6/5), saat seorang pelaku UMKM asal Kota Palembang, Sukma Syahali Akbar, secara resmi menerima sertifikat merek “Popblak”. Penyerahan ini menjadi momen penting sebagai bentuk pengakuan negara atas merek yang telah dibangunnya, sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum bagi usahanya.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB di ruang Pelayanan Publik Kanwil Hukum Sumatera Selatan. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh petugas Helpdesk Kekayaan Intelektual (KI), Dilla.

Sukma Syahali Akbar merupakan pelaku usaha di bidang kuliner yang telah mengajukan pendaftaran merek “Popblak” guna melindungi identitas usahanya. Dengan diterbitkannya sertifikat ini, merek “Popblak” resmi memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat merek tersebut membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 10 bulan. Tahapan ini meliputi pemeriksaan administratif dan substantif untuk memastikan tidak adanya kesamaan dengan merek lain serta memenuhi persyaratan hukum.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam mendorong pelaku UMKM agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha mereka.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan KI kepada masyarakat. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek sebagai aset penting dalam pengembangan bisnis.

"Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk melindungi kekayaan intelektualnya, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk di pasar," ujar Maju.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI