
Palembang — Suasana pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tampak berbeda pada Rabu siang (6/5), saat seorang pelaku UMKM asal Kota Palembang, Sukma Syahali Akbar, secara resmi menerima sertifikat merek “Popblak”. Penyerahan ini menjadi momen penting sebagai bentuk pengakuan negara atas merek yang telah dibangunnya, sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum bagi usahanya.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB di ruang Pelayanan Publik Kanwil Hukum Sumatera Selatan. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh petugas Helpdesk Kekayaan Intelektual (KI), Dilla.
Sukma Syahali Akbar merupakan pelaku usaha di bidang kuliner yang telah mengajukan pendaftaran merek “Popblak” guna melindungi identitas usahanya. Dengan diterbitkannya sertifikat ini, merek “Popblak” resmi memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat merek tersebut membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 10 bulan. Tahapan ini meliputi pemeriksaan administratif dan substantif untuk memastikan tidak adanya kesamaan dengan merek lain serta memenuhi persyaratan hukum.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam mendorong pelaku UMKM agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha mereka.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan KI kepada masyarakat. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek sebagai aset penting dalam pengembangan bisnis.
"Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk melindungi kekayaan intelektualnya, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk di pasar," ujar Maju.
