Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali menerbitkan Hak Dagang. Hak Merek Dagang ini milik Brownies Plajoe yang merupakan UMKM Hasil Binaan PT. Pertamina RU III Plaju Palembang (Rabu, 19 Maret 2025).
Penerbitan Hak Merek Dagang merupakan salah satu pelayanan Kanwil Kemenkum Sumsel kepada masyarakat. Hak Merek Dagang juga merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang biasa digunakan oleh UMKM dalam menjalankan usahanya. Merek dagang itu dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, atau hologram. Merek dagang digunakan untuk membedakan satu merek dengan merek lainnya. Merek Dagang juga memiliki kelasnya tersendiri tergantung dengan jenis produk yang didaftarkan. Untuk mendaftarkan merek bisa melalui situs merek.dgip.go.id. Setelah pengajuan, pemilik merek dapat menunggu pengumuman resmi paling lama 15 hari. Jika disetujui, maka akan ada pemeriksaan substantif untuk menilai kelayakan dan kesesuaian dengan ketentuan.
Dalam kesempatan ini, Pemohon yang mendapatkan pelayanan sertifikat Hak Merek Dagang hari ini atas nama Herlina dengan merek dagang, Brownies Plajoe yang merupakan UMKM Hasil Binaan PT.Pertamina RU III Plaju Palembang. Staf Kekayaan Intelektual yang menerima langsung yaitu Dio Gestianda. Dio menjelaskan bahwa pendaftaran merek bisa diakses melalui website. Dio juga menambahkan tata cara pendaftaran merek dan masa berlakunya merek.
“Demi terciptanya hubungan yang harmonis kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumsel selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya seperti pendaftaran Hak Merek Dagang, Hak Cipta ataupun Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan juga Kanwil Kemenkum Sumsel menerima konsultasi langsung bagi UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual” Agato PP Simamora Kakanwil Kemenkum Sumsel.