
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Kabupaten Ogan Ilir pada hari Senin (23/02) di Ruang Divisi Pelayanan Hukum.
Rombongan BRIDA Ogan Ilir yang terdiri dari Edi Fajar, Analis Data Ilmiah Ahli Madya beserta tim diterima oleh Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam kesempatan tersebut, Edi Fajar menyampaikan maksud kedatangannya untuk meminta pendampingan pendaftaran KI Komunal Kabupaten Ogan Ilir yang meliputi: Kue Gunjing (Indikasi Asal), Kue Bludar (Indikasi Asal), Ayam Masak Itam (Indikasi Asal), Dul Muluk (Ekspresi Budaya Tradisional), Lelang Kue (Ekspresi Budaya Tradisional), Ngantung Buai (Ekspresi Budaya Tradisional), Beinai (Ekspresi Budaya Tradisional).
Tim Bidang Pelayanan KI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen formulir pendaftaran masing-masing KI Komunal yang diajukan. Selanjutnya, tim akan melakukan proses penginputan permohonan pendaftaran KI Komunal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Maju Amintas selaku Kakanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel siap memberikan pendampingan secara maksimal kepada pemerintah daerah dalam upaya pelindungan dan pencatatan KI Komunal.
“Pelindungan KI Komunal merupakan langkah strategis dalam menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, serta mendorong peningkatan nilai ekonomi masyarakat’ungkapnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan potensi kekayaan intelektual komunal Kabupaten Ogan Ilir dapat terlindungi secara hukum serta memberikan manfaat ekonomi dan pelestarian budaya bagi masyarakat setempat.


