
Palembang - Kamis 13 Februari 2025 bertempat di Ruangan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyambut hangat kedatangan dari Bakesbangpol ( Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ).
Kunjungan ini membahas tentang tata cara pendaftaran Ormas (Organisasi Masyarakat) yang belum terdaftar badan hukumnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bertugas mengurus kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Bakesbangpol memiliki tugas yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia, mengkaji masalah strategis, mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan, membina dan melaksanakan kebijakan, membina dan memberdayakan organisasi kemasyarakatan.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Umum, Gunawan menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan Ormas (Organisasi Masyarakat)tersebut harus mendaftarkan ke kantor notaris setempat.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut yaitu Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Gunawan dan Staf, Kepala Bidang Ormas Astra, Kepala Sub Bidang Ormas Hirsan.
"Kegiatan koordinasi ini sangat bermanfaat bagi Ormas dalam memberikan informasi baik bagi Ormas maupun masyarakat luas karena itu kami sangat terbuka dalam memberikan informasi terkait pendaftaran badan hukum yang belum terdaftar"tutur Gunawan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sumsel.

