Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Senin (24/02/2025) melakukan koordinasi di Pusat Perbelanjaan Palembang Indah Mall (PIM) dalam rangka sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong pusat perbelanjaan agar menjual produk-produk berbasis Kekayaan Intelektual seperti produk-produk yang asli, berlisensi dan dengan merek terdaftar.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman yang luas dan mendalam tentang kekayaan intelektual, konsep dasar, peraturan, dan praktik terbaik dalam memberikan pelindungan hukum kepada para pelaku usaha yang ada di pusat perbelanjaan untuk meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi.
Tim terdiri dari para Pejabat Fungsional Analis KI dan PPNS KI, Nelly Sinarti, Yulkhaidir, M. Ferdi, Dio Gestianda dan Riki Triyansyah serta pelaksana Chintia Wuty dan Syafiq yang diterima langsung oleh Corporate Communication Spv, Bpk Heru Ade dan Tenant Relations ibu Fransisca.
TIM menyampaikan bahwa agar pengelola pusat perbelanjaan lebih giat didalam melakukan pengawasan terhadap tenant untuk menjual, mendistribusikan hanya produk-produk yang asli dan berlisensi serta mengimbau atau melarang tenant untuk tidak menjual atau mendistribusikan produk palsu atau bajakan agar nantinya berhasil lolos saat validasi serta mendapatkan sertifikat pusat berbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025
Corporate Communication Spv, Heru Ade menyampaikan saat ini sudah ada 110 tenant eksisting dan akan bertambah menjadi 120 tenant. Kami juga berharap tahun ini dpt memperoleh Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Yang Mendukung Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya tim melakukan kunjungan secara sampling ke beberapa tenant diantaranya Optik Seis, Crocs, Digimap, Kidz Station, dan Batik Keris serta memberikan Kuisioner yang wajib diisi oleh Pengelola dan Tenant.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora berharap Tahun 2025 ini terdapat peningkatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Yang Mendukung Kekayaan Intelektual. Tahun 2022 di Palembang terdapat 2 Pusat Perbelanjaan yang memperoleh Sertifikasi dari 5 Mall. Semoga pihak pengelola Palembang Indah Mall terus melakukan optimalisasi terhadap tenant agar dapat mencegah pelanggaran dan lolos dalam sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis kekayaan intelektual ini.