Palembang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato PP Simamora melakukan Penandatangan Perjanjian Penggunaan Bersama Dan Sementara Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumateran Selatan Dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Rabu (5/2) di Ruang Kerja Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
“ini dilakukan Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat pada jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan terkait tata kelola Barang Milik Negara pada masa transisi”, ungkap Agato Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Penandatangan Perjanjian Bersama meliputi Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) meliputi tanah dan banguanan Gedung Kantor sedangkan Pada Perjanjian sementara meliputi seluruh Barang Milik Negara (BMN) dilingkungan Kanwil Kemeterian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perjanjian Bersama dan Perjanjian Sementara ini berlaku mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dan Setelah dilakukan audit Keuangan BPK Tahun 2024, maka akan diadakan alih status Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Kemeterian Hukum. Diharapkan dengan penandatangan Perjanjian Bersama dan Perjanjian Sementara ini dapat meningkatkan sinergi antara 3 Kantor Wilayah tersebut dalam meningktkan pelayanan public.
Turut hadir menyaksikan penandatangan tersebut Para Pimti Pratama dari Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan.