
Palembang, 20 Oktober 2025 — Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Selatan menerima kunjungan dari jajaran Subdit I Direktorat Intelkam Polda Sumsel pada Selasa (20/10/2025).
Rombongan yang dipimpin oleh Beni Akhiransyah bersama Benny, Dedy Pramudiya, dan Hendro tersebut datang untuk melakukan koordinasi terkait data Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Sumatera Selatan.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, didampingi pegawai AHU, Riyan Citra Utami.
Dalam kesempatan itu, Gunawan menjelaskan bahwa sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM berwenang dalam hal pengesahan badan hukum Ormas yang mendaftarkan organisasinya melalui Notaris di situs resmi AHU Online (ahu.go.id).
Gunawan menambahkan, data Ormas yang telah berbadan hukum akan tersimpan dalam database Kementerian Hukum melalui sistem AHU Online. Untuk keperluan pendataan atau permintaan informasi terkait Ormas, Subdit I Dit Intelkam dapat mengajukan surat resmi kepada Kanwil Kemenkum Sumsel yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Maju Amintas menyampaikan tujuan pendaftaran Ormas yaitu mencegah konflik dan penyalahgunaan nama organisasi
Pendaftaran resmi melalui AHU memastikan tidak ada duplikasi nama Ormas dan mencegah pihak lain mengatasnamakan organisasi yang sama.
“Pendaftaran Ormas sangat penting dilakukan karena dapat mencegah konflik dan penyalahgunaan nama organisasi sehingga dapat dipastikan tidak ada duplikasi nama Ormas”ujarnya.

