
PALEMBANG – Mendekati batas akhir masa registrasi ulang yang ditetapkan pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kementerian Hukum Sumsel) mengambil langkah proaktif dengan menggelar pendampingan pembaharuan akun e-Layanan Notaris. Bertempat di Ruang VIP Tamu Lantai III, Kamis (26/2), jajaran Divisi Pelayanan Hukum memberikan asistensi langsung kepada para notaris di Sumatera Selatan yang mengalami kendala teknis dalam proses pembaruan data akun mereka.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang mewajibkan seluruh notaris di Indonesia untuk melakukan registrasi ulang akun e-Layanan. Proses pembaharuan ini telah dibuka sejak 12 Januari 2026 dan akan berakhir pada 28 Februari 2026. Langkah ini diambil secara nasional untuk meningkatkan sistem keamanan data serta mengoptimalkan kualitas layanan administrasi hukum yang berbasis digital.
Hadir memimpin jalannya pendampingan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Bapak Gunawan, bersama tim teknis yang terdiri dari Riyan Citra Utami, A. Jefriansyah Corrie, dan Purna Yudha Rujito. Sinergi ini semakin kuat dengan kehadiran Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Hari Fadly Basir. Kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Sumsel dan MPW Notaris ini difokuskan untuk membantu para notaris yang masih kesulitan melakukan validasi data maupun verifikasi identitas pada sistem terbaru.
Dalam sesi pendampingan tersebut, para notaris dipandu langkah demi langkah melalui tautan resmi https://elayanan.ahu.go.id/daftarulang/pilih-peran. Proses diawali dengan pemilihan profesi, diikuti dengan validasi menggunakan username dan password lama. Tahapan yang paling krusial adalah verifikasi wajah (face recognition) dan aktivasi akun, yang bertujuan untuk memastikan bahwa akses layanan AHU benar-benar digunakan oleh pejabat yang bersangkutan secara sah dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Hingga saat ini, tim pendamping terus bekerja ekstra untuk memastikan seluruh notaris di wilayah Sumatera Selatan dapat menyelesaikan kewajiban registrasi ulang sebelum tenggat waktu berakhir pada akhir Februari. Kanwil Kementerian Hukum Sumsel berkomitmen untuk memberikan solusi atas setiap kendala yang muncul, baik terkait sinkronisasi data kependudukan maupun kendala perangkat teknis, demi menjamin kelancaran layanan notariat bagi masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pembaharuan akun ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga integritas dan keamanan profesi notaris di era digital.

