Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lahat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa (11/03/2025).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel, rapat berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lahat, H. Rudi, S.H., M.M., Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Informasi Pendapatan Daerah, M. Anshori DM, M.Si, serta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Lahat.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun putusan pengadilan yang relevan.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Harapan kami, Peraturan Bupati ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Lahat,” ujar Hendrik Pagiling menutup jalannya rapat.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan penerapan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lahat dapat berjalan lebih efektif, adil, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.