Palembang, 20 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lahat terkait Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat. Rapat berlangsung pada Kamis (20/3) pukul 14.00-15.30 WIB di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel Hendrik Pagiling selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lahat, H. Rudi, SH., MM., serta Kepala Bidang Pembinaan SD, Jasjuli, S.Pd., MM.
Dalam rapat tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lahat menjelaskan substansi Raperbup yang diajukan untuk harmonisasi. Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan kemudian melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan regulasi. Secara umum, Raperbup ini telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, dari hasil pembahasan, terdapat beberapa aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, ditemukan beberapa catatan dalam penormaan regulasi agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pemrakarsa Raperbup menerima dan menyetujui masukan yang diberikan oleh tim perancang serta akan melakukan perbaikan sesuai dengan catatan harmonisasi. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi dan serah terima dokumen draft Raperbup yang telah disempurnakan.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan regulasi yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat dapat memiliki kepastian hukum serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.