Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat persiapan kegiatan penandatanganan Berita Acara (BA) Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat ini digelar dalam rangka memastikan kesiapan teknis dan substansi regulasi daerah yang akan disahkan melalui proses harmonisasi dan penandatanganan bersama. Harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam membangun dasar hukum yang kuat dan selaras untuk pelaksanaan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Sumatera Selatan.
Kegiatan penandatanganan BA Harmonisasi secara serentak akan dilaksanakan Selasa, 27 Mei 2025 bertempat di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang. Penandatanganan ini akan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan, para Bupati/Walikota dari 17 kabupaten/kota, serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang disaksikan oleh Menko Bidang Pangan Republik Indonesia, sebagai komitmen bersama untuk mendukung implementasi koperasi berbasis komunitas lokal.
Sebelum penandatanganan berlangsung, pada pagi harinya akan dilaksanakan kegiatan Peninjauan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Mock Up Koperasi Merah Putih Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. Lokasi peninjauan tersebar di empat titik, yaitu Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, lalu Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, serta Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya merupakan upaya percepatan regulasi, tetapi juga wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi. "Melalui harmonisasi Perkada ini, kami berharap setiap desa dan kelurahan dapat segera memiliki koperasi yang sah dan berdaya guna," ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Sumatera Selatan diharapkan menjadi salah satu provinsi pelopor dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang inklusif dan berkelanjutan.