
Palembang, 12 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum menghadiri kegiatan Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang digelar di Meeting Room Lantai 3 Hotel Emilia by Amazing Palembang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Pembahasan dibuka oleh Plh. Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Rudi Putra, selaku moderator. Turut hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, yakni Hendrik Pagiling selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv PPPH), beserta tim pembahas yang terdiri dari Alfiyan Mardiansyah, Suhendra, Muslich, dan Kiagus M. Lukman Sigit.
Selain tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel, kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang, pejabat manajerial, serta PPNS Satpol PP Kota Palembang.
Dalam arahannya, Hendrik Pagiling menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan norma Ranperda, khususnya yang mengatur tentang Tertib Hiburan dan Tempat Usaha. “Norma hukum dalam Ranperda harus disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah agar implementasinya efektif serta berkeadilan,” ujar Hendrik.
Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta rapat. Tim pembahas dari Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Satpol PP Kota Palembang melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal dan klausul agar rumusan norma dalam Ranperda menjadi lebih komprehensif dan aplikatif.
Seluruh saran dan rekomendasi dari peserta rapat telah dihimpun untuk penyempurnaan Naskah Akademik dan Ranperda Kota Palembang sebelum nantinya diajukan ke tahap pembahasan berikutnya bersama DPRD Kota Palembang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mewujudkan peraturan daerah yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik, guna mendukung terciptanya ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di Kota Palembang.



