
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang pada Selasa (05/05/2026) dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di bidang Kekayaan Intelektual (KI) serta pembaruan kerja sama kelembagaan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim.
Dalam pertemuan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, rombongan Kanwil Kemenkum Sumsel disambut langsung oleh Kepala Biro Hukum, Dedi Harapan. Dalam koordinasi tersebut dibahas rencana pembentukan Perda terkait pelindungan kekayaan intelektual serta pembaruan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan bahwa usulan pembentukan Perda KI akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang ada.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang yang diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Imam. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan pentingnya pembentukan Perda KI sebagai langkah strategis dalam memberikan pelindungan terhadap potensi kekayaan intelektual daerah.
Pemerintah Kota Palembang menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Meski demikian, terdapat beberapa tantangan seperti efisiensi anggaran yang menjadi pertimbangan dalam proses pembentukan Perda. Namun demikian, pihak pemerintah kota tetap berkomitmen untuk mendorong inisiatif tersebut melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sumsel dalam memperkuat regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran dan pelindungan terhadap potensi lokal yang dimiliki daerah.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi di bidang kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pembentukan Perda di bidang kekayaan intelektual menjadi penting untuk memberikan pelindungan hukum sekaligus mendorong pengembangan potensi daerah. Sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan,” ujar Maju.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah di Sumatera Selatan.


