
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026 pada Selasa (10/3/2026) bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur’ainun, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang Rudiansyah, Pekerja Sosial Ahli Pertama pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan Edi Hendri, Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan dan Pengelolaan Data Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Tri Efendi, serta Akademisi Universitas Kader Bangsa Rizayusmanda.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Nurhidayat Hamid. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang bertujuan memastikan regulasi daerah berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, secara resmi membuka rapat tersebut. Ia menekankan pentingnya melakukan analisis strategis terhadap 17 peraturan daerah yang berkaitan dengan tema perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Menurutnya, kegiatan analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada telah harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, aplikatif dalam implementasi, serta mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Ketua Tim, Rizayusmanda, mengenai 17 produk hukum daerah yang akan dianalisis dan dievaluasi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan timeline pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi tahun 2026 dengan tema Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adapun tahapan lanjutan kegiatan ini meliputi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada bulan Juni, serta penyampaian rekomendasi akhir hasil analisis dan evaluasi kepada instansi terkait pada bulan Agustus 2026.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pandangan serta masukan dari anggota tim yang berasal dari unsur pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi, guna memperkaya perspektif dalam proses analisis produk hukum daerah tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembentukan dan evaluasi regulasi daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak.
Kegiatan rapat ditutup oleh Ketua Tim setelah seluruh agenda pembahasan selesai dilaksanakan dengan lancar dan kondusif.


