Palembang — Kementerian Hukum Republik Indonesia terus melanjutkan upaya transformasi digital dengan meluncurkan inovasi terbaru berupa Elektronik Community of Practice (CoP), sebuah platform digital kolaboratif yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi para pemangku Jabatan Fungsional. Inisiatif ini merupakan hasil gagasan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum RI.
Acara soft launching CoP BPSDM Hukum digelar di Auditorium BPSDM, Cinere, Depok pada Kamis (15/05/2025), dan diikuti secara daring oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora yang diwakili oleh Kadiv PPPH Hendrik Pagiling.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya pengembangan kompetensi pegawai sebagai sebuah keharusan. Ia menyatakan bahwa platform CoP dapat menjadi wadah untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan antar anggota. Lebih dari itu, hasil diskusi di platform ini dapat diolah menjadi materi publikasi maupun buku.
“Platform CoP BPSDM Hukum dirancang untuk menjawab tantangan ASN masa kini, yang dituntut tidak hanya memiliki kompetensi teknis, namun juga mampu beradaptasi, bekerja sama, dan memiliki literasi digital. CoP menjadi ruang berbagi pengalaman, wawasan, serta solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi para pejabat fungsional lintas daerah,” terang Razilu.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan bahwa kehadiran CoP merupakan langkah strategis untuk menjamin kualitas pelatihan dan mempercepat peningkatan kompetensi ASN melalui pembentukan budaya belajar yang kuat.
“Saya berharap agar para ASN tidak hanya menggunakan platform ini sebagai pengguna pasif, melainkan turut berperan aktif sebagai kolaborator dan agen perubahan di lingkungan kerjanya,” ujar Gusti Ayu.
CoP BPSDM Hukum tidak hanya sekadar aplikasi, melainkan sebuah gerakan untuk membangun budaya belajar yang aktif dan kolaboratif di era digital. Melalui platform ini, ASN didorong untuk berbagi pengalaman, berdiskusi, dan memperluas wawasan lintas unit maupun wilayah kerja.