Palembang – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) OKI tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Selasa (15/4).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, yang menegaskan pentingnya harmonisasi dalam menjamin kesesuaian rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi ini menjadi ruang kolaboratif antara pemerintah daerah dan Kemenkum untuk memastikan substansi peraturan yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan tepat sasaran. Kami mengapresiasi langkah Pemkab OKI yang telah memprioritaskan tata kelola kendaraan dinas operasional berbasis regulasi,” ujar Agato dalam sambutannya.
Asisten I Bidang Perekonomian Pemkab OKI, Bapak H. Lubis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperbup ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam proses pengadaan kendaraan dinas operasional sewa, dengan tetap mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Pemkab OKI, Ibu Uswatun Hasanah, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.