Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Harmonisasi Rapergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Siti Fatimah

 harmonisasi rapergub kemenkum sumsel 1

Palembang, 29 April 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 29 April 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, antara lain Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, perwakilan dari Biro Organisasi, serta perwakilan dari RSUD Siti Fatimah.

Dipandu oleh Wakil Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, rapat dimulai dengan pemaparan dari Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Ibu Windri Marleni, SH., MH. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan pokok-pokok isi Rapergub serta tujuan pengajuan harmonisasi.

harmonisasi rapergub kemenkum sumsel 3

Tim perancang menyampaikan bahwa secara substansi, rumusan, dan teknik penyusunan, Rapergub telah memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun, terdapat beberapa catatan teknis, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian terhadap Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, tim juga memberikan masukan mengenai beberapa norma dalam Rapergub agar tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui catatan yang disampaikan dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan pada draf peraturan.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan bahwa Peraturan Gubernur yang akan diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

harmonisasi rapergub kemenkum sumsel 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI