Palembang, 29 April 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Sumatera Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 29 April 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, antara lain Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, perwakilan dari Biro Organisasi, serta perwakilan dari RSUD Siti Fatimah.
Dipandu oleh Wakil Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, rapat dimulai dengan pemaparan dari Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Ibu Windri Marleni, SH., MH. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan pokok-pokok isi Rapergub serta tujuan pengajuan harmonisasi.
Tim perancang menyampaikan bahwa secara substansi, rumusan, dan teknik penyusunan, Rapergub telah memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun, terdapat beberapa catatan teknis, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian terhadap Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, tim juga memberikan masukan mengenai beberapa norma dalam Rapergub agar tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui catatan yang disampaikan dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan pada draf peraturan.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan bahwa Peraturan Gubernur yang akan diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.