Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas, dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Maret 2025, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumsel ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama antar pihak dalam proses harmonisasi peraturan ini.
Hendrik juga menekankan, “Harmonisasi ini bukan hanya sekadar proses administratif, namun merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan. Kami berharap sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel akan terus mempercepat terwujudnya peraturan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.”
Selanjutnya, pemaparan hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Duddy Darmawan. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa catatan penting terkait substansi materi maupun teknik penulisan yang perlu disesuaikan. Hasil tersebut kemudian diserahkan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan tanggapan yang diberikan.
Kegiatan harmonisasi ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian serta penyerahan secara langsung dari Kadiv PPPH kepada Pemrakarsa.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyempurnaan peraturan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Sumatera Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan pejabat Pemerintah Provinsi Sumsel, antara lain Asisten Administrasi dan Umum, Zulkarnain; Kepala Biro Organisasi, Nelson Firdaus; serta Kabag Peraturan Perundang-undangan, Windri Marlenny.