Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Kawal Harmonisasi Raperbup OKI tentang Remunerasi Pegawai BLUD RSUD

 WhatsApp Image 2025 06 25 at 13.19.59 364108c3

Palembang— Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Komering Ilir tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kayu Agung. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, Rabu (25/06).

Dalam arahannya, Hendrik menyampaikan bahwa Kemenkum senantiasa berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkualitas dan aplikatif.

“Raperbup ini merupakan langkah penting dalam menjamin kepastian hukum terkait pemberian remunerasi pegawai BLUD. Kemenkum hadir untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan norma, asas, dan struktur peraturan perundang-undangan,” ujar Hendrik.

Rapat dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten OKI, di antaranya Plh. Sekretaris Daerah H. Muhammad Lubis, SKM., M.Kes., Inspektur Inspektorat Syaripudin, Plt. Direktur RSUD Kayu Agung dr. Roza Maulindra, Sp.OG, serta Kepala Bidang Keuangan dr. Isa Dwiyono.

Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Narah Era Wati, mewakili Tim Kerja Harmonisasi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas terhadap sistem remunerasi di lingkungan RSUD Kayu Agung.

Plt. Direktur RSUD, dr. Roza Maulindra, selaku pemrakarsa, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai serta untuk menciptakan sistem pengelolaan BLUD yang lebih profesional dan berbasis kinerja.

Tim perancang menyampaikan bahwa dari aspek substansi dan kewenangan, muatan Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih terdapat beberapa teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Proses harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendampingi pemerintah daerah mewujudkan regulasi yang berkualitas, sinkron, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Narah Era Wati.

Menutup rapat, dilakukan penandatanganan dan serah terima berita acara hasil harmonisasi oleh Plt. Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten OKI. Raperbup yang telah disempurnakan selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 06 25 at 13.19.58 5df7c5ccWhatsApp Image 2025 06 25 at 13.19.59 f2943a3fWhatsApp Image 2025 06 25 at 13.20.00 1b4b0e7a

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI