Palembang— Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Komering Ilir tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kayu Agung. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, Rabu (25/06).
Dalam arahannya, Hendrik menyampaikan bahwa Kemenkum senantiasa berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkualitas dan aplikatif.
“Raperbup ini merupakan langkah penting dalam menjamin kepastian hukum terkait pemberian remunerasi pegawai BLUD. Kemenkum hadir untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan norma, asas, dan struktur peraturan perundang-undangan,” ujar Hendrik.
Rapat dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten OKI, di antaranya Plh. Sekretaris Daerah H. Muhammad Lubis, SKM., M.Kes., Inspektur Inspektorat Syaripudin, Plt. Direktur RSUD Kayu Agung dr. Roza Maulindra, Sp.OG, serta Kepala Bidang Keuangan dr. Isa Dwiyono.
Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Narah Era Wati, mewakili Tim Kerja Harmonisasi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas terhadap sistem remunerasi di lingkungan RSUD Kayu Agung.
Plt. Direktur RSUD, dr. Roza Maulindra, selaku pemrakarsa, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai serta untuk menciptakan sistem pengelolaan BLUD yang lebih profesional dan berbasis kinerja.
Tim perancang menyampaikan bahwa dari aspek substansi dan kewenangan, muatan Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih terdapat beberapa teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Proses harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendampingi pemerintah daerah mewujudkan regulasi yang berkualitas, sinkron, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Narah Era Wati.
Menutup rapat, dilakukan penandatanganan dan serah terima berita acara hasil harmonisasi oleh Plt. Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten OKI. Raperbup yang telah disempurnakan selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.