Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Lakukan Koordinasi Anev Perda Karhutla di Kabupaten Musi Banyuasin

WhatsApp Image 2025 05 23 at 14.10.17 1

Musi Banyuasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan koordinasi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (22/5), bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim dari Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Analis Hukum dan Perancang Perundang-Undangan pada Divisi PPPH, melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setda Muba, Arif Lukman. Dalam kesempatan tersebut, tim menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Anev produk hukum daerah tahun anggaran 2025.

Adapun objek analisis dan evaluasi yang dipilih tahun ini adalah Perda Nomor 14 Tahun 2021, mengingat Kabupaten Musi Banyuasin menjadi wilayah yang paling luas terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang musim kemarau tahun 2024.

“Tema yang kami angkat tahun ini adalah Pengelolaan Lahan, sesuai dengan prioritas dari BPHN. Pemilihan Perda tentang Karhutla ini juga merupakan bagian dari upaya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional yang terus berkembang,” ungkap salah satu anggota tim Anev Kemenkum Sumsel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini dan mengakui bahwa memang diperlukan penyesuaian terhadap substansi Perda agar tetap sesuai dengan undang-undang yang terbaru.

“Kami menyambut baik analisis ini, karena sebaran titik panas di wilayah Muba memang cukup banyak. Revisi regulasi menjadi penting agar perda kita tetap relevan dengan kondisi aktual dan payung hukum nasional,” ujar Romasari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato P.P. Simamora, turut memberikan pernyataan terkait kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa kegiatan Anev ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan kualitas produk hukum daerah yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.

“Analisis dan evaluasi peraturan daerah bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata dari fungsi pembinaan hukum yang kami jalankan. Dengan kondisi karhutla yang masih menjadi ancaman serius, kita harus pastikan bahwa setiap regulasi yang berlaku benar-benar efektif dan terintegrasi dengan kebijakan nasional,” tegas Agato.

Selanjutnya, Kemenkum Sumsel akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada bulan Juni mendatang sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini. FGD tersebut akan menjadi forum untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan hasil Anev terhadap Perda dimaksud.

WhatsApp Image 2025 05 23 at 14.10.17

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI