
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Nonmanajerial yang berlangsung khidmat di Aula Musi Kemenkum Sumsel, Kamis (11/12). Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti serta pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Dalam kesempatan ini, Wina Permata Sari, resmi dilantik sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Muda, sedangkan Badria Insani, dilantik sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda. Keduanya mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dalam sambutannya, Kakanwil Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan momen penting dalam pembinaan karier ASN. Kenaikan jenjang jabatan adalah pengakuan negara atas kompetensi, integritas, dan dedikasi para pejabat fungsional. Beliau menyampaikan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan menekankan bahwa jabatan fungsional merupakan amanah profesional yang menuntut pengembangan diri berkelanjutan serta kontribusi nyata bagi organisasi.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan peran strategis masing-masing pejabat fungsional: bagi Penyuluh Hukum, tugasnya adalah menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat dengan pelayanan yang humanis, komunikatif, dan berintegritas; sementara bagi Analis SDM Aparatur, peran mereka adalah memperkuat tata kelola SDM, mendorong inovasi, serta menjadi mitra strategis dalam reformasi birokrasi.
“Pelantikan dan sumpah jabatan ini adalah komitmen moral untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadilah ASN yang adaptif, responsif, dan inovatif, serta teladan dalam disiplin dan kinerja,” ujar Maju Amintas.
Acara pelantikan diakhiri dengan ucapan selamat dan doa agar pejabat yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan dedikasi tinggi, memberikan kontribusi bagi organisasi, masyarakat, dan negara, serta senantiasa berpegang pada nilai-nilai PASTI.



