Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Perkuat Landasan Hukum Daerah, Dua Raperbup Muara Enim Diharmonisasi

1000514730

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muara Enim pada Kamis (9/10/2025) di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel. Dua rancangan yang dibahas adalah Raperbup tentang Penyelenggaraan Sembako Murah serta Raperbup tentang Pedoman Sewa Kendaraan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muara Enim Andy Wijaya, beserta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait, antara lain dari Disperindag, BPKAD, Ketahanan Pangan, Bappeda, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim.

 

Dalam rapat tersebut, Andy Wijaya menjelaskan bahwa kedua Raperbup ini disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam penyediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau serta pengaturan efisiensi penggunaan kendaraan dinas. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian memberikan masukan terkait penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan, agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Kanwil Kemenkum Sumsel. “Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Maju.

 

Rapat harmonisasi berjalan dengan lancar. Kedua draft Raperbup telah disepakati untuk diperbaiki sesuai masukan perancang, kemudian dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara harmonisasi.

1000514731

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI