
Palembang — Dalam upaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pelayanan administrasi hukum umum (AHU) bagi pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan) Rabu (19/11).
Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dengan syarat memenuhi kriteria UMK. Pendirian PT Perorangan mencakup penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diakses secara cepat melalui platform Coretax dan OSS. Proses pendirian lengkap dari pengajuan hingga terbitnya NPWP dan NIB hanya membutuhkan waktu sekitar 45 menit.
Pada kegiatan ini, Kanwil Sumsel menerima beberapa pemohon, antara lain: Erna Suryani dengan Perseroan Perorangan PT MBG ERNA GRB, Hj. Zuliana dengan PT RIRI YUDI CATERING, serta Mgs Nu’arifin dengan PT DUA SAUDARA SUKSES. Layanan disediakan oleh pegawai bidang Pelayanan AHU, Melany Lumme, serta Helpdesk AHU, Syawal, yang memastikan seluruh proses berjalan cepat dan efisien.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 7 dan 8 Tahun 2021, serta Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, untuk memastikan pendirian Perseroan Perorangan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung UMKM:
“Kami terus berupaya mempermudah akses pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum resmi. Layanan cepat dan transparan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha,” ujarnya.
Pelayanan Perseroan Perorangan ini merupakan bagian dari program Kanwil Sumsel untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendukung pengembangan UMKM, sekaligus memperkuat peran Kemenkum Sumsel dalam pemberdayaan ekonomi lokal.

