Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Serahkan Dokumen Kepemilikan BMN ke Sejumlah Lapas, Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi

IMG 20251122 WA0003

Palembang — Kemenkum Sumsel melaksanakan penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) kepada enam satuan kerja pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas hasil Audit Ketaatan Pengelolaan BMN. Kegiatan yang berlangsung pada 19–22 November 2025 ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Nomor ITJPW.03.01-108 yang menginstruksikan penertiban dokumen kepemilikan BMN yang telah ditransfer ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sumatera Selatan. Adapun penerima dokumen merupakan enam satuan kerja pemasyarakatan, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Lapas Kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas IIB Empat Lawang, dan Lapas Kelas III Pagaralam. Seluruhnya menerima berbagai jenis dokumen, mulai dari dokumen asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dokumen hibah, hingga BPKB kendaraan dinas roda empat, disesuaikan dengan status kepemilikan dan kebutuhan aset masing-masing.

Penyerahan dilakukan langsung kepada pejabat penerima di tiap lapas sebagai bentuk penguatan akuntabilitas. Dengan diserahkannya dokumen kepemilikan BMN ini, Kanwil berharap tata kelola aset negara semakin tertib dan risiko permasalahan administrasi di kemudian hari dapat diminimalkan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut masa transisi pemisahan kementerian menjadi tiga entitas — yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan — yang memerlukan penataan ulang data serta alih status BMN secara menyeluruh.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan aset negara. “Dokumen BMN adalah bukti legalitas dan harus berada di satuan kerjanya masing-masing. Penyerahan ini memastikan setiap aset tercatat, terkelola, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Maju Amintas Siburian memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran dalam menindaklanjuti hasil audit. “Penertiban dokumen kepemilikan BMN adalah bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan patuh regulasi. Kita ingin memastikan bahwa setiap aset negara benar-benar memiliki bukti kepemilikan yang sah serta berada pada satker yang menggunakannya. Ini penting untuk mendukung reformasi birokrasi dan efektivitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Laporan lengkap kegiatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Inspektur Jenderal sebagai bagian dari kewajiban tindak lanjut atas temuan audit.

IMG 20251122 WA0005

IMG 20251122 WA0006

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI