Palembang — Dalam rangka memperkuat integritas dan profesionalisme notaris, Kemenkum Sumatera Selatan melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah telah menggelar rapat majelis sekaligus sidang pemeriksaan terhadap lima orang notaris. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 26 Mei 2025, secara daring melalui ruang rapat teleconference.
Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari penyidik dan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Rapat dipimpin langsung oleh Agato P.P. Simamora selaku Ketua Majelis (unsur pemerintah), didampingi oleh Akhmad Wasil (unsur notaris) sebagai Wakil Ketua, serta anggota Alkana Yudha (unsur pemerintah), Heri Yuniawan (unsur ahli – kepolisian), dan Dewi Sindy Anggraeni sebagai Sekretaris. Turut mendukung jalannya sidang, Hanggi Dyah Arini dan Tommy Naverius sebagai staf sekretariat.
Menariknya, seluruh notaris yang dijadwalkan hadir, menunjukkan komitmen penuh terhadap proses pembinaan dan pemeriksaan ini. Kehadiran lengkap ini menjadi refleksi positif atas sinergi antara notaris dan Kemenkum Sumatera Selatan dalam menjaga kualitas layanan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Agato P.P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang yang berjalan lancar dan partisipatif.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pembinaan yang konstruktif. Kemenkum Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris. Kami mengapresiasi respons positif dari para notaris yang hadir dan ikut membangun ekosistem hukum yang sehat dan terpercaya,” ujar Agato.
Melalui sidang ini, Kemenkum Sumatera Selatan menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam pembinaan profesi notaris, demi mendukung iklim hukum yang tertib dan responsif terhadap dinamika masyarakat.