Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Harmonisasi 3 Raperda dan Raperkada Kabupaten OI

2

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (26/2). Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling.

Adapun 3 (tiga) rancangan peraturan yang diharmonisasi tersebut yakni (1) Raperbub tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Pengasilan ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, (2) Raperbub tetang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Pasar Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan (3) Raperbub tentang Pembentukan UPTD Inseminasi Buatan dan Perbibitan Ternak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Kakanwil menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk mencegah disharmonisasi atau ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, serta untuk meningkatkan kualitas perundang-undangan yang akan dihasilkan. “Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam implementasinya dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten OI,” ujar Agato.

3

Selanjutnya, tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi, penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Raperbup tersebut juga sudah berdasarkan kewenangan pembentukan, dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, akan tetapi namun untuk teknik penulisan masih ada beberapa yang belum mengacu kepada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Terhadap tanggapan dan rekomendasi dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel, pemrakarsa telah menyetujui dan melakukan perbaikan draft sesuai dengan catatan masukan yang diberikan perancang,” jelas Hendrik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum Kab. OI, Muhammad Ridhon, Kepala Bagian Hukum, Imtihana, Kepala Bagian Organisasi, Rositawati, serta Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Lilis  Suryani.

1

4

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI