Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (26/2). Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling.
Adapun 3 (tiga) rancangan peraturan yang diharmonisasi tersebut yakni (1) Raperbub tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Pengasilan ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, (2) Raperbub tetang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Pasar Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan (3) Raperbub tentang Pembentukan UPTD Inseminasi Buatan dan Perbibitan Ternak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Kakanwil menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk mencegah disharmonisasi atau ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, serta untuk meningkatkan kualitas perundang-undangan yang akan dihasilkan. “Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam implementasinya dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten OI,” ujar Agato.
Selanjutnya, tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi, penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Raperbup tersebut juga sudah berdasarkan kewenangan pembentukan, dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, akan tetapi namun untuk teknik penulisan masih ada beberapa yang belum mengacu kepada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Terhadap tanggapan dan rekomendasi dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel, pemrakarsa telah menyetujui dan melakukan perbaikan draft sesuai dengan catatan masukan yang diberikan perancang,” jelas Hendrik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum Kab. OI, Muhammad Ridhon, Kepala Bagian Hukum, Imtihana, Kepala Bagian Organisasi, Rositawati, serta Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Lilis Suryani.