Palembang. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Kick off Pelatihan Paralegal Serentak Khusus bagi Kelompok Kadarkum” Selasa, (18/2). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel Agato PP Simamora bersama Kepala Divisi Perancang Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling serta para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum mengikuti pembukaan giat tersebut dari ruang teleconference.
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membentuk paralegal dari kelompok Kadarkum yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum).
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum pada tingkat desa/kelurahan merupakan quick response atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang aksesibel dalam mewujudkan access to justice, yang menjangkau kepada setiap orang di pelosok negeri sampai ke pedesaan”, ujar Min Usihen.
Kakanwil Agato mengatakan, dalam rangka mewujudkan Resolusi Kementerian Hukum di Indonesia, pihaknya bersama-sama Badan Pembinaan Hukum Nasioanl (BPHN) mengarahkan terbentuknya Posbankum disetiap Desa / Kelurahan diwilayah Sumatera Selatan sebagai bentuk akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan penyelesaian permasalahan hukum.
“Setiap Posbakum diwajibkan adanya petugas Paralegal yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa / Lurahnya masing-masing yang dianggap mampu untuk bertindak dan yang nantinya akan memberikan layanan hukum non litigasi kepada masyarakat”, jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini telah terdata jumlah pendaftar pelatihan dari Sumatera Selatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 135 orang dengan mayoritas berasal dari Kota Palembang (71 orang). Kemenkum Sumsel, lanjutnya, juga berkolaborasi dengan 14 (empat belas) Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi untuk memastikan Paralegal memiliki kapasitas dan kualitas yang mumpuni dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Kick Off yang terpusat di Kantor BPHN Jakarta dengan disaksikan secara virtual oleh seluruh Peserta dan organisasi Pemberi Bantuan Hukum sebagai Pemateri serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai Fasilitator pada setiap wilayah. Kegiatan ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia dan akan berjalan selama tiga hari, hingga 20 Februari 2025, disusul dengan aktualisasi selama tiga bulan.