Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kolaborasi Kemenkum Sumsel dan Dekranasda OKI untuk Pelindungan Kekayaan Intelektual

 WhatsApp Image 2025 08 26 at 15.12.59 ddf31043

Ogan Komering Ilir, 26 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKI. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui inventarisasi potensi pendaftaran merek, merek kolektif, dan indikasi geografis (IndiGeo) pada produk unggulan daerah.

Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin Kabid Pelayanan KI Yenni bersama analis dan staf teknis terlebih dahulu mengunjungi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian OKI. Pihak dinas menjelaskan bahwa terdapat 336 Koperasi Desa Merah Putih dari 314 desa dan 13 kelurahan di OKI. Saat ini, baru satu koperasi yang beroperasional penuh, yaitu Koperasi Merah Putih Surya Adi, sedangkan lainnya masih dalam proses pengembangan.

Dalam kesempatan ini, Kabid Pelayanan KI menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel siap mendorong Koperasi Desa Merah Putih untuk mendaftarkan merek atau merek kolektif, agar usaha mereka memiliki identitas hukum dan nilai tambah yang lebih kuat.

Rangkaian koordinasi dilanjutkan ke Dekranasda OKI, yang diterima oleh Ibu Fatmawati. Kabid Pelayanan KI menyampaikan pentingnya pendataan produk kerajinan sesuai arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Surat Nomor HKI-HH.04.03-27. Upaya ini dilakukan untuk mendukung perlindungan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, sekaligus mempersiapkan pendaftaran indikasi geografis untuk produk unggulan daerah.

Adapun empat produk kerajinan khas Kabupaten OKI yang dinilai berpotensi mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis meliputi Anyaman Purun, Songket OKI, Batik, dan Gerabah. Keempat produk ini telah memiliki komunitas pengrajin yang aktif dan menjadi identitas budaya daerah yang perlu dilestarikan sekaligus dikembangkan hingga ke pasar global.

“Kami mendukung penuh langkah penguatan perlindungan kekayaan intelektual ini agar produk-produk khas OKI dapat bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional. Pendaftaran merek dan indikasi geografis adalah kunci untuk memperkuat daya saing serta melindungi karya anak bangsa,” ujar Alkana Yudha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sumsel untuk mendorong pelaku usaha, pengrajin, dan koperasi di daerah agar lebih siap menghadapi persaingan global melalui penguatan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2025 08 26 at 15.12.59 6c7cbd5eWhatsApp Image 2025 08 26 at 15.13.00 601f623d

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI