Palembang, Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sri Yuningsih bersama Ketua Koperasi KUD Bina Sejahtera, Harjanto dan sejumlah anggota koperasi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan.
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai permasalahan terkait legalitas badan hukum koperasi. Sri Yuningsih dan Harjanto menyampaikan bahwa koperasi mereka telah dibentuk melalui akta notaris, namun belum terintegrasi atau terdeteksi dalam sistem Online Data System (ODS) milik Kementerian Koperasi. Konsultasi tersebut diterima oleh petugas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Riyan Citra Utami.
Riyan menyarankan agar Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI segera mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal AHU guna menindaklanjuti kendala teknis tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Sri dan Harjanto juga mengkonsultasikan terkait program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, serta Permenkumham No. 13 Tahun 2025 mengenai pengesahan koperasi desa/kelurahan. Ditegaskan bahwa pengesahan badan hukum koperasi tersebut kini dapat dilakukan melalui laman resmi ahu.go.id oleh notaris yang berwenang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora menyambut baik upaya koordinasi ini dan menyatakan dukungannya. Ia berharap “segala hambatan yang dihadapi dalam proses legalisasi koperasi dapat diselesaikan dengan baik, demi mempercepat penguatan kelembagaan koperasi di daerah”ujarnya.