Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (27/02/2025) lakukan koordinasi ke Palembang Trade Center (PTC) dalam rangka setifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.
Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bapak Alkana Yudha, para Analis KI, Yulkhadir, Dio, Riki Triyansyah serta Penyuluh Hukum Hanggi yang diterima langsung oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan.
Kementerian Hukum memiliki program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, yang merupakan program untuk mendorong dunia usaha untuk turut berperan aktif mendukung menjual produk/ barang asli dan berlisensi. Salah satu indikator nya adalah terdapat pasal dalam kontrak atau perjanjian tertulis dengan para tenan yang menyebutkan bahwa para tenan untuk agar menjual produk / barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual.
Pusat perbelanjaan yang bersertifikasi, dapat memberikan nilai tambah, meningkatkan kepercayaan brand-brand besar dan terkenal agak mau masuk serta meningkatkan kepercayaan konsumen yang berdampak langsung pada perputaran ekonomi di pusat perbelanjaan tersebut.
Tahun 2022, terdapat 2 Pusat Perbelanjaan yang sudah di sertifikasi, harapannya pada tahun 2025 ini seluruh pusat perbelanjaan di palembang dapat memperoleh sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Saat ini sudah dilakukan re-sertifikasi terhadap 2 (dua) pusat perbelanjaan dan 4 (empat) pusat perbelanjaan yang sudah diusulkan untuk di sertifikasi.
Kepala Kantor Wilayah bapak Agato P P Simamora menyampaikan komitmennya bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumamtera Selatan akan selalu hadir, mendorong dan terus berperan dalam membangun daerah, baik itu dalam segi regulasi maupun pengembangan di sektor hukum. Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang dilakukan merupakan suatu upaya untuk membangun ekosistem dan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.