
Palembang, 2 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait monitoring dan tindak lanjut atas hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bidang Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel pada Selasa (02/12) pukul 11.00 WIB.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten PALI, yaitu Dimar Febriadi S., S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama), Rhami Rezki Yulianti, S.H. (Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan), serta Dwi Indrayani, A.Md. (Pranata Komputer Terampil). Rombongan diterima langsung oleh Koordinator BSK Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Phuput Mayasari.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan komprehensif terkait hasil penilaian IRH tahun 2025 yang telah dirilis, termasuk proses klarifikasi data serta analisis indikator yang masih memerlukan optimalisasi. Pemerintah Kabupaten PALI juga menyampaikan komitmen untuk memperkuat langkah perbaikan sesuai rekomendasi penilaian.
Pertemuan ini sekaligus menjadi dasar bagi penyusunan rencana kerja percepatan tindak lanjut IRH pada tahun berikutnya, dengan fokus pada peningkatan kualitas regulasi daerah, penguatan peran perangkat daerah dalam reformasi hukum, serta optimalisasi layanan berbasis regulasi yang responsif dan akuntabel.
Melalui koordinasi yang berlangsung dinamis tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten PALI dapat meningkatkan perolehan nilai Indeks Reformasi Hukum sekaligus memperkuat implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas hukum dan percepatan reformasi regulasi demi terciptanya sistem peraturan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



