Palembang, Kantor Wilayah kementerian Hukum Sumatera Selatan Selasa (18/02/2025) fasilitasi pengajuan permohonan Hak Cipta dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palembang.
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak,dan mendistribusikan karya mereka. Hak cipta berlaku secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Assetia Chodijah dan Kepala Sub Seksi Pengeleloaan Hasil Kerja Yocke Mella mengajukan 4 (empat) permohonan Hak Cipta seni motif yakni Batik Motif Bunga Sedap Malam, Batik Motif Belido B’Rias, Batik Motif Musi Elok Bahari dan Batik Tumpal Tembesu.
Motif Bunga Sedap Malam merupakan salah satu tanaman bunga khas wilayah Sumatera Selatan yang melambangkan kecantikan, keanggunan dan ketenangan. Selain itu, sedap malam yang dikeringkan merupakan salah satu bumbu pelengkap dalam masakan khas palembang (tekwan dan model)
Motif Tumpal Tembesu terinsporasi dari pohon tembesu yang diproyeksikan dalam motif berupa batang kayu, ranting, daun, dan buah tembesu. Pohon Tembesu merupakan tanaman asli indonesia yang banyak tumbuh di wilayah sumatera.
selanjutnya Motif Musi Elok Bahari merepresentasikan keindahan dan kekayaan alam sungai musi serta kegiatan maritim yang berlangsung di sungai musi.
serta Motik Belido B'Rias yang merupakan ikan khas Sumatera Selatan merepresentasikan motto LPP Palembang yaitu Bersih, Responsif, Inovatif, Handal dan Sinergi.
Pendaftaran didampingi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, JFT Analis Kekayaan Intelektual Ferdi, Sintia dan Riki Triyansyah serta pemroses KI Syafiq dan Tim Helpdesk KI Syawal, Fira dan Mira.
“Pelayanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan sangat memuaskan karena kita bisa bertanya secara rinci terhadap hak cipta yang kami ajukan” tutur Assetia Chodijah Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Perempuan Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato PP Simamora juga menuturkan bahwa “pelayanan di Kanwil Kemenkum Sumsel memang harus optimal dengan menjelaskan prosedur secara terperinci”.