Palembang, 2 Oktober 2025 – Pemohon atas nama Mardhiyah mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Kamis (2/10) untuk mencetak dokumen Apostille. Layanan dilaksanakan pada pukul 11.30 hingga 11.50 WIB oleh Duta Layanan AHU, Nisa.
Dokumen yang di Apostille kan adalah Akta Kelahiran, dengan tujuan penggunaan di negara Belanda sebagai syarat untuk keperluan pernikahan. Proses penerbitan sertifikat Apostille berlangsung lancar dan selesai dalam waktu kurang dari 30 menit.
Sebagai informasi, Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik secara sederhana melalui penerbitan sertifikat tunggal oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Sertifikat ini diterbitkan oleh Ditjen AHU dan ditandatangani oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Pelayanan legalisasi-Apostille di Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, transparan, dan profesional kepada masyarakat.
Selain itu, Maju Amintas Siburian Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel menyampaikan Layanan Apostille memegang peranan penting dalam mendukung keabsahan dokumen publik Indonesia di kancah internasional. “Dengan diterbitkannya sertifikat Apostille, dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dan dokumen hukum lainnya dapat diakui secara sah di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961”,ujarnya