
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumatera Selatan terus bergerak masif dalam melindungi kekayaan intelektual komunal daerah. Bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum, jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel menerima koordinasi intensif dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kain Songket Palembang pada Kamis (26/2). Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam upaya mematangkan data dukung pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) terhadap wastra kebanggaan Bumi Sriwijaya tersebut.
Hadir dalam koordinasi tersebut Ketua MPIG Kain Songket Palembang, Zhuliansyah Il, bersama Anggota Bidang TI dan Publikasi, Wisnu. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Yenni, didampingi Analis KI Ahli Muda, Yulkhaidir, serta tim teknis dan helpdesk KI Kanwil Kemenkum Sumsel. Fokus utama pembahasan kali ini adalah pemenuhan dokumen administratif dan teknis yang menjadi syarat mutlak agar Kain Songket Palembang mendapatkan perlindungan hukum yang sah secara geografis.
Sebagai tindak lanjut dari proses pendampingan sejak tahun 2025, MPIG Kain Songket Palembang sebenarnya telah berhasil membentuk kepengurusan dan menetapkan logo IndiGeo. Namun, saat ini tim masih berjibaku menyelesaikan penyusunan dokumen deskripsi yang mendalam, yang menjelaskan karakteristik unik serta kualitas spesifik yang membedakan Songket Palembang dengan kain serupa dari daerah lain. Dokumen ini merupakan "ruh" dari pendaftaran Indikasi Geografis yang membutuhkan detail historis danteknis yang akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pelayanan KI, Yenni, menekankan pentingnya percepatan pemenuhan berkas. Selain dokumen deskripsi, beberapa persyaratan vital yang masih harus segera dilengkapi antara lain Surat Dukungan dari Walikota Palembang, SK Pembentukan MPIG dari Walikota, serta Akta Notaris pendirian MPIG. "Kanwil siap melakukan pendampingan penuh hingga proses pendaftaran selesai, asalkan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam regulasi telah terpenuhi secara lengkap," tegas Yenni di hadapan pengurus MPIG.
Upaya pendaftaran ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Kain Songket Palembang di pasar internasional. Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis, keaslian Songket Palembang akan terlindungi dari klaim pihak lain maupun pemalsuan, sehingga memberikan rasa aman bagi para perajin dan pelestari budaya di Palembang.
Menutup kegiatan koordinasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan dorongan semangat agar sinergi antara MPIG dan pemerintah daerah terus ditingkatkan demi tercapainya perlindungan hukum bagi warisan leluhur ini. "Kain Songket Palembang adalah identitas dan marwah Sumatera Selatan yang harus kita jaga kesucian dan orisinalitasnya melalui hukum. Saya mendorong MPIG dan Pemerintah Kota Palembang untuk segera merapatkan barisan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. Kanwil Kemenkum Sumsel tidak akan tinggal diam; kami berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas, karena perlindungan Indikasi Geografis adalah kunci untuk membawa Songket Palembang berdaulat di tanah sendiri dan diakui oleh dunia." — Maju Amintas Siburian.

