
Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel menjadi Narasumber dalam Live Talkshow di Radio Sonora FM Palembang dengan Tema “ Perlindungan Merek dan Proses Bisnis Pendaftaran Merek secara Online” dan “Pencegahan Pelanggaran KI dan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual”. (Senin, 10 Maret 2025).
Dalam penyebaran informasi, kekayaan intelektual beriovasi untuk menyebarkan informasi melalui live talkshow yang bekerjasama dengan Sonora FM Palembang. Live talkshow ini dibagi menjadi 2 (Dua) sesi. Sesi yang pertama bertema “Perlindungan Merek dan Proses Bisnis Pendaftaran Merek secara Online”. Adapun yang menjadi narasumber dalam acara ini yaitu Shinthya Wuti (Analis Permohonan KI) dan Yogi Prasetyo (Pengelola Pelayanan Hukum).
Dalam Live Talkshow tersebut, Shinthya Wuti dan Yogi Prasetyo menjelaskan bahwa apa itu Merek, Tata Cara Pendaftaran Merek. Shinthya dan Yogi juga menjelaskan bahwa pendaftaran Merek berlaku sampai 10 tahun tetapi apabila masa berlakunya sudah habis masa bisa diperpanjang dengan masa tempo 6 bulan.
Di Sesi berikutnya, live talkshow yang bertema ” Pencegahan Pelanggaran KI & Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran KI”. Adapun yang menjadi narasumber yaitu Yulkhaidir (Analis KI Yulkaidir (Analis KI Ahli Muda) dan Dio Gestianda (Analis KI Ahli Pertama). Dalam Live Talkshow tersebut, Yulkhaidir dan Dio Gestianda menjelaskan tentang Cara Pencegahan Pelanggaran KI, Dasar Hukum Perlindungan Hukum dan Bagaimana cara Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran KI. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari berbagai pihak.
Di tempat yang berbeda, Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel mengungkapkan “Penyebaran Informasi bukan hanya melalui pemberitahuan informasi melalui tatap muka akan tetapi bisa melalui online seperti live talkshow sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi secara lengkap, efektif dan efisien”.



