
Palembang, 12 Maret 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tentang “Satu Desa Dua Relawan Pemadam Kebakaran”, Rabu (12/3).
Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Agoto P.P. Simamora, sebagai pengarah tim harmonisasi, bersama jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten OKUT, Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Nasrul Bani dan Kepala Bagian Hukum, Fajri Nuryadin.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala Dinas Damkar OKUT, Nasrul Bani, memaparkan urgensi dibentuknya relawan pemadam kebakaran di setiap desa. Menurutnya, keberadaan dua relawan di setiap desa menjadi langkah strategis mempercepat penanganan kebakaran dan tanggap darurat di wilayah OKU Timur yang memiliki banyak desa dan kawasan rawan kebakaran.
Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan bahwa substansi rancangan Perbup ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, tim memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama terkait teknik penulisan agar selaras dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Secara substansi, rancangan ini sudah sesuai, namun beberapa perbaikan teknik penulisan perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar salah satu perancang.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Pemkab OKUT menyatakan kesiapannya untuk merevisi dan menyesuaikan rancangan sesuai arahan tim harmonisasi.
Sebagai penutup, kedua belah pihak melakukan paraf bersama terhadap draf rancangan yang telah disepakati, serta menandatangani berita acara hasil rapat harmonisasi.
Dengan lahirnya peraturan ini, diharapkan setiap desa di OKU Timur memiliki relawan tangguh yang siap siaga mengatasi kebakaran dan bencana lainnya, demi melindungi masyarakat dan lingkungan.


