
Palembang, 11 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SP4N-LAPOR yang digelar secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum. Kegiatan ini menghadirkan Tim Analis Kebijakan dan Tim LAPOR Kementerian Hukum yang memaparkan penguatan tata kelola pengaduan publik melalui prinsip no wrong door policy dan integrasi sistem secara nasional.
Sosialisasi juga membahas hasil evaluasi pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum yang menunjukkan capaian positif dalam penggunaan teknologi informasi dan konsistensi pelaporan, meski masih ditemui tantangan seperti keterbatasan fitur aplikasi, variasi kapasitas SDM, serta kebutuhan penyesuaian SOP dan regulasi dengan PermenPAN-RB No. 5 Tahun 2025. Ombudsman RI turut menekankan pentingnya pengawasan eksternal dan optimalisasi integrasi SP4N-LAPOR dengan SIMPeL untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara tuntas.
Kakanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmen jajaran untuk terus meningkatkan kualitas penanganan pengaduan. “Kami mendukung penuh penguatan implementasi SP4N-LAPOR sebagai instrumen penting dalam meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas pelayanan publik. Kanwil Kemenkum Sumsel siap memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat implementasi SP4N-LAPOR di seluruh satuan kerja serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kemenkum Sumsel.


