Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan mengadakan rapat membahas struktur organisasi dan tata kerja Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (14/1).
Kegiatan yang berlangsung di ruang teleconference ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti; dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha menjelaskan bahwa Divisi Pelayanan Hukum merupakan salah satu elemen strategis di Kanwil Kemenkum Sumsel yang memiliki peran utama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024, Divisi ini mengemban tugas pada dua bidang utama yaitu Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) yang bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi hukum dan Bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual,” tutur Alkana mengawali rapat.
Agato mengapresiasi kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan mendukung penuh pembenahan tata kerja yang sedang dilakukan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Divisi Pelayanan Hukum atas dedikasinya. Dukungan dan kerjasama yang solid sangat membantu saya untuk memahami dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) berjalan dengan baik,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan pentingnya prinsip "the right man in the right place" dalam penyusunan struktur organisasi. “Setiap bagian harus berada dalam ukuran yang tepat, ditempatkan orang-orang yang benar-benar berdedikasi pada tugas tersebut. Tempat yang tepat untuk orang yang tepat,” tegasnya.
Kakanwil juga menyoroti perlunya penguatan fungsi di kedua bidang utama Divisi Pelayanan Hukum, khususnya pada penguatan fungsi AHU dan KI, termasuk memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
Mendorong evaluasi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan AHU sebagai langkah untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara.
“Sebagai perpanjangan tangan Kemenkum di daerah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan peningkatan PNBP melalui layanan yang lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Lebih Lanjut Kakanwil Hukum mengatakan dalam menyongsong kinerja yang baik di tahun 2025 ini, humas memiliki peran yang penting dalam menngkatkan citra positif organisasi dengan cara publikasi kinerja dan glorifikasi setiap hari sebagai upaya dalam menyebarluaskan informasi seluas-luasnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi maupun capaian kinerja.
Kakanwil berharap hasil dari rapat ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian target kerja Kanwil Kemenkum Sumsel di tahun 2025.