
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (25/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan, akuntabel, dan responsif di lingkungan Kementerian Hukum.
Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 merupakan pengganti Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 dengan sejumlah penguatan substansi, antara lain penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU), perlindungan dan kewajiban pelapor serta terlapor, mekanisme penghargaan, serta pencabutan atau penarikan kembali laporan pengaduan. Regulasi ini juga memperjelas unsur laporan pengaduan serta memperluas kanal pengaduan, termasuk melalui laman resmi, WBS, dan layanan WhatsApp pengaduan.
Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Nur ’Ainun, mengikuti kegiatan tersebut bersama Tim Humas Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai bentuk komitmen penguatan tata kelola pengaduan di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa implementasi regulasi ini harus diiringi dengan optimalisasi pemanfaatan SIPIDU guna memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan tepat waktu.
Dengan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel siap mengimplementasikan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 secara konsisten dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas organisasi.


