Palembang — Dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan kenotariatan di wilayah Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel kembali melantik dua Notaris Pengganti yang akan bertugas selama notaris definitif menjalani cuti. Pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Senin (16/06) dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha.
Dua notaris pengganti yang dilantik adalah Andi Holidi, untuk wilayah Kota Palembang dan Rahmi Fadhilah, untuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Keduanya menggantikan notaris yang sedang mengambil cuti sementara waktu.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menegaskan pentingnya peran notaris pengganti dalam menjamin kelangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin menjamin bahwa pelayanan kenotariatan di Sumatera Selatan tidak terhenti. Keberadaan notaris pengganti sangat penting untuk menjamin kontinuitas layanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam hal legalisasi dan akta-akta penting,” ujar Hendrik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, menekankan bahwa proses pengangkatan notaris pengganti telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh prosedur pengangkatan notaris pengganti telah dijalankan sesuai Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. Notaris pengganti yang dilantik hari ini juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan,” jelas Alkana.
Ia juga mengingatkan para notaris pengganti untuk menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, mengingat tanggung jawab jabatan notaris sangat berkaitan langsung dengan kepentingan hukum masyarakat.