
Lahat — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan sosialisasi pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Lahat pada Jumat (6/2) sebagai langkah memperkuat tertib administrasi layanan sekaligus mendorong optimalisasi peran paralegal dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Lahat sebagai upaya memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Lahat Rudi Thamrin yang hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur’ Ainun serta perwakilan LBH Lahat Suhardi. Dalam sambutannya, Rudi Thamrin menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum tanpa harus selalu berujung ke pengadilan. Ia menyampaikan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai juru damai melalui mediasi dan fasilitasi sehingga sengketa yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Sosialisasi pelaporan layanan disampaikan oleh tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan memberikan pemaparan teknis terkait tata cara pengisian laporan serta pentingnya dokumentasi setiap pelayanan yang telah dilakukan. Dalam kegiatan tersebut, LBH Lahat juga menyampaikan materi mengenai peran paralegal dan fungsi Pos Bantuan Hukum dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan.
Nur’ Ainun menyampaikan bahwa berbagai layanan Pos Bantuan Hukum sejatinya telah berjalan di lapangan, namun perlu didukung dengan pelaporan yang tertib agar capaian kinerja dapat terlihat secara jelas. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan penyuluh hukum semakin kuat sehingga Pos Bantuan Hukum mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta sebagai ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman terkait pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa tahapan penguatan Pos Bantuan Hukum tidak hanya berhenti pada pelaksanaan layanan, tetapi juga pada konsistensi pelaporan sebagai bagian dari monitoring efektivitas program. “Yang terpenting bukan hanya layanan yang sudah berjalan, tetapi bagaimana setiap layanan tercatat dengan baik sehingga dapat dimonitor dan benar-benar memberi dampak bagi akses keadilan masyarakat,” ujarnya.



