
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melayani konsultasi terkait persyaratan dokumen pemegang protokol notaris meninggal dunia, Selasa (20/1). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Konsultasi tersebut dilakukan oleh Notaris Murdiah, yang datang untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan administrasi pemegang protokol Notaris Rizal yang telah meninggal dunia. Layanan konsultasi diberikan oleh pegawai Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumsel, yakni Riyan Citra Utami, Purna Yudha Rujito, dan Anggun Puji Rahayu.
Dalam kesempatan tersebut, pegawai AHU menjelaskan secara rinci persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen dimaksud antara lain surat permohonan dari ahli waris kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris kabupaten/kota, surat permohonan penetapan pemegang protokol dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) kabupaten/kota, salinan akta kematian notaris yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, surat keterangan ahli waris, serta dokumen pengangkatan dan pelantikan notaris.
Selain itu, dijelaskan pula kewajiban melampirkan surat pernyataan kesediaan dari notaris pemegang protokol bermaterai, serta identitas diri berupa KTP dan NPWP calon notaris pemegang protokol.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya dalam bidang kenotariatan.
“Kami memastikan setiap proses pengalihan dan penetapan pemegang protokol notaris berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” tegas Maju Amintas Siburian.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur terkait kenotariatan serta organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah.
Melalui layanan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi kenotariatan di wilayah Sumatera Selatan.


