Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Pastikan Tertib Administrasi Kenotariatan, Kanwil Kemenkum Sumsel Layani Konsultasi Protokol Notaris

WhatsApp Image 2026 01 21 at 15.51.05

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melayani konsultasi terkait persyaratan dokumen pemegang protokol notaris meninggal dunia, Selasa (20/1). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.

Konsultasi tersebut dilakukan oleh Notaris Murdiah, yang datang untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan administrasi pemegang protokol Notaris Rizal yang telah meninggal dunia. Layanan konsultasi diberikan oleh pegawai Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumsel, yakni Riyan Citra Utami, Purna Yudha Rujito, dan Anggun Puji Rahayu.

Dalam kesempatan tersebut, pegawai AHU menjelaskan secara rinci persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen dimaksud antara lain surat permohonan dari ahli waris kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris kabupaten/kota, surat permohonan penetapan pemegang protokol dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) kabupaten/kota, salinan akta kematian notaris yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, surat keterangan ahli waris, serta dokumen pengangkatan dan pelantikan notaris.

Selain itu, dijelaskan pula kewajiban melampirkan surat pernyataan kesediaan dari notaris pemegang protokol bermaterai, serta identitas diri berupa KTP dan NPWP calon notaris pemegang protokol.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya dalam bidang kenotariatan.

“Kami memastikan setiap proses pengalihan dan penetapan pemegang protokol notaris berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” tegas Maju Amintas Siburian.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur terkait kenotariatan serta organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah.

Melalui layanan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi kenotariatan di wilayah Sumatera Selatan.

WhatsApp Image 2026 01 21 at 15.51.04WhatsApp Image 2026 01 21 at 15.51.05 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI