Palembang– Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan [Kanwil Kemenkum Sumsel], Alkana Yudha, melantik notaris pengganti dalam sebuah upacara resmi yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Sumsel pada (06/02). Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan tugas yang ditinggalkan notaris tetap yang sedang cuti.
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan secara khidmat oleh Alkana. Adapun Notaris Pengganti yang dilantik adalah Okto Pussy Prabu yang menggantikan notaris Firlandia Muchtar dan Febi ruspani yang menggantikan notaris Leonaldo Novian yang sedang cuti.
"Notaris pengganti memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pelayanan hukum tetap berjalan dengan lancar, meskipun notaris tetap sedang tidak bertugas. Kami percaya bahwa notaris pengganti yang dilantik hari ini akan menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme," ujar Alkana
Notaris pengganti yang dilantik telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Pada kesempatan tersebut, Alkana juga berpesan agar notaris pengganti menjaga integritas dan mematuhi kode etik profesi notaris. "Pelayanan yang diberikan harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, Hendrik Pagiling, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran.